INDAHNYA BERBAGI KEBAHAGIAAN

Rabu, 07 Juli 2010

Program Unggulan BMH Karawang

--> --> Pembangunan Pesantren Yatim ‘Tahfidzul Qur’an
Yang akan didirikan di Jl. Manunggal Ds. Tegal Sawah Kp. Sindanglaya, Karawang Timur
Gambar 1.

Gambar 2.
-->
Pembangunan baru sampai tahap Pondasi dan Tiang-tiang Dasar
BMH Karawang saat ini sedang menawarkan kepada anda Wakaf  Tunai untuk Pembangunan Pesantren Yatim Tahfidz Qur’an yang saat ini dikelola oleh Yayasan Ummul Quro Pesantren Hidayatullah Karawang. Total Biaya PEMBANGUNAN ASRAMA dan SARANA PENDUKUNG asrama  2  lantai sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )

-->2. Beasiswa Peduli Yatim Piatu dan Dhuafa

Gambar 2.1

-->
Keterangan: Anak-anak binaan BMH karawang di Yayasan Ummul Quro Pesantren Hidayatullah Karawang

Gambar 2.2
-->
Keterangan: Anak-anak Binaan BMH Karawang dengan jumlah sembilan puluh anak sedang mengikuti training motivasi, yang dibimbing langsung para Ustadz Pengajar (4/7).  Training motivasi dillaksanakan  di Masjid Ba’itus Sa’id Pesantren Hidayatullah Karawang. Mereka adalah Anak-anak Dhuafa dan Yatim Piatu yang nasibnya tidak seberuntung  anak-anak mampu dan punya orang tua lainya.
-->
Krisis Ekonomi terus menghimpit masyarakat. Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Gas, dan sembako membuat masyarakat miskin menjerit. Hal ini  tentunya berdampak pula pada meningkatnya angka putus sekolah.Banyak anak-anak putus sekolah karena kurang biaya. Selain karena kurang biaya, mereka harus dituntut keluarga untuk mencari rupiah demi sesuap nasi. Kita menyadari bila kondisi tidak segera diatasi ke depan jumlah pengangguran akan semakin besar.
Bagi kita yang mendapatkan kelebihan rezeki, marilah bersama-sama menjadi orang tua asuh bagi mereka.

Paket Beasiswa
Tingkat SD           Rp. 75.000/bln (900.000/th)
Tingkat SMP       Rp. 100.000/bln(1.200.000/th)
Tingkat SMA      Rp. 125.000/bln(1.500.000/th)
Santri Tahfidz Rp. 300.000/bln(3.600.000/th)
Tingkat PT           Rp. 250.000/bln(3.000.000)

Partisipasi
Ketik #nama#Alamat#sd/smp/sma/PT# kirim ke 085710672071
Atau ke kantor kami: Jl. Manunggal VII, Rawabagi, Ds. Palumbonsari, Kec Karawang Timur







Minggu, 30 Mei 2010

Profil BMH KARAWANG

§  SEJARAH BERDIRINYA


Keberadaan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Karawang sangat erat kaitannya dengan keberadaan Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Karawang. Yaitu sebuah lembaga islam yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, yang didirikan pada tahun 1997 oleh para santri hidayatullah.

BAITUL MAAL waktu itu merupakan salah satu departemen di Yayasan Ponpes. Hidayatullah tersebut yang bertanggung jawab untuk menggalang dana umat untuk membiayai program-program yang diangkat oleh yayasan.

Keberadaan Ponpes. Hidayatullah yang terus berkembang dan hampir memiliki cabang di setiap kota di Indonesia, mengilhami para pendiri pesantren ini untuk merubah bentuk lembaga ini dari Ponpes yang selama terkesan eksklusif pada tahun 2000 diubah menjadi sebuah lembaga terbuka yaitu ORMAS. Dengan perubahan tersebut diharapkan masyarakat luas bisa ikut berperan aktif untuk bersama-sama mengembangkan lembaga ini, sehingga program-program yang diangkatpun juga menjadi semakin luas dan bisa dirasakan keberadaannya oleh semua lapisan masyarakat.

Seiring dengan itu BAITUL MAAL yang selama ini hanya menjadi sebuah departemen yang bertanggung jawab sebatas pada pemenuhan pembiayaan internal Hidayatullah juga ikut berubah menjadi sebuah lembaga otonom pengelola zakat, infaq, dan shadaqah yang berorientasi dan bertanggungjawab kepada masyarakat luas dengan nama lengkap BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH).

Akhirnya pada tanggal 27 Desember 2001, BMH resmi mendapatkan pengukuhan daripemerintah sebagai Lembaga amil Zakat nasional (LAZNAS) berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 538 tahun 2001. BMH berpusat di Jakarta dan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan ke masyarakat lebih luas, kini BMH telah membuka perwakilan di hampir seluruh ibukota propinsi dan kota-kota besar di Indonesia.

§  VISI 

Menjadi lembaga yang terdepan dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada umat.

§  MISI

  1. Meningkatkan kesadaran dan peran aktif umat untuk melaksanakan kewajiban zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF).
  2. Mengangkat kaum lemah (dhuafa) dari kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan menuju kemuliaan dan kesejahteraan.
  3. Mendukung perwujudan peradaban Islam melalui berbagai unit kegiatan khususnya di bidang sosial, pendidikan, dakwah, dan ekonomi.


§  SUSUNAN PENGURUS 

STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Pembina
DR. Abdul Manan, SE, MM
H.  Hasan Ibrahim, MA

Dewan Pengawas
Ir. Abu A'la Abdullah, MH.I
Asih Subagyo, S. Kom

Dewan Pengawas Syariah
KH. Drs. Hamim Thohari. Msi
KH. Nashirul Haq, Lc. MA

Dewan Pengurus
Drs. Wahyu Rahman
Marwan Mujahidin, SE
Ade Syariful Allam, S. Sos

Badan Pelaksana Pusat
Drs. Wahyu Rahman (Direktur Eksekutif)
Firman Zainal Abidin (Departemen Keuangan dan IT)
Rama Wijaya (Departemen Komunikasi dan Penghimpunan)
Marwan Mujahidin, SE (Departemen SDM dan Networking)
Ade Syariful Allam, S. Sos (Departemen Program)

Badan Pelaksana Cabang kusus
Kepala Cabang Kusus : Gatot Supriyadi
Bendahara : Toni Hardi, S.Sos.I
Sekretaris: Amri Qosim, SE
Ketua Program dan Pendayagunaan : Ahmad Nazzarudin Kamil

§  JOB DESKRIPSI :

§   Tugas dan Wewenang Dewan Syariah :
1.     Memberikan pertimbangan syariah kepada manajemen baik diminta atau tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.
2.     Memberikan fatwa, saran, dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
3.     Merumuskan panduan tentang zakat, infaq, shadaqah, hibah dan wakaf.
4.     Memberikan saran dan atau teguran kepada manajemen jika ada hal-hal yang bertentangan dengan syariah.

§   Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas :
1.     Mewakili Organisasi Pemilik (DPW) untuk mengawasi aktivitas dan kinerja manajemen.
2.     Memberi pelaporan kepada Organisasi Pemilik baik diminta maupun tidak.
3.     Apabila ada masalah pada BMH, maka Organisasi Pemilik memanggil Dewan Pengawas untuk menjelaskan.
4.     Mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran BMH.
5.     Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rencana kerja yang disyahkan yang mencakup kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS oleh manajemen.
6.     Meminta laporan dan pertanggungjawaban kepada manajemen sesuai kesepakatan atau di luar kesepakatan.
7.     Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.

8.     Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS serta penelitian dan pengembangan pengelolaan ZIS yang dilakukan oleh manajemen.
9.     Menunjuk dan meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.

§   Tugas dan Wewenang Manajemen :
1.     Melaksanakan tugas harian yang telah ditetapkan oleh Pemilik.
2.     Menyelenggarakan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS sesuai dengan ketentuan syari’ah dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan ZIS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.     Dalam melaksanakan tugasnya bisa mengangkat Dewan yang lain untuk membantu kinerja manajemen.
4.     Dalam melaksanakan tugasnya, manajemen harus memperhatikan fatwa-fatwa yang disampaikan oleh Dewan Syariah.
5.     Memberi laporan kepada Dewan Pengawas secara periodik sesuai dengan kesepakatan atau di luar kesepakatan.
6.     Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan dalam keputusan BMH Pusat.
7.     Menetapkan struktur organisasi manajemen.

§   Kepala Cabang Kusus :
1.     Memimpin jalannya operasional BMH.
2.     Membuat visi, misi, dan strategi BMH baik jangka pendek maupun jangka panjang.

3.     Menyusun struktur dan job deskripsi manajemen dan karyawan BMH.
4.     Memimpin proses penyusunan program kerja dan rencana anggaran tahunan.
5.     Memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh karyawan untuk mendukung tercapainya tujuan dan target BMH.
6.     Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh karyawan.
7.     Membuat laporan pertanggungjawaban ke Dewan Pengawas/Pemilik.
8.     Meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan seluruh karyawan BMH.
9.     Menjalin hubungan dengan pihak-pihak terkait baik internal Hidayatullah, antar Lembaga Zakat, maupun instansi-instansi terkait.

•         Sekretaris :
1.     Mengkoordinasikan tugas bagian administrasi, kerumahtanggaan kantor, dan koperasi.
2.     Mengupayakan adanya kantor yang representatif dan strategis.
3.     Mewujudkan tata ruang kantor yang nyaman dan efektif.
4.     Menyediakan sarana dan prasarana kantor yang memadai.
5.     Menjaga kebersihan, kerapian, dan keamanan kantor.
6.     Membuat sistem administrasi dan pengarsipan yang baik.
7.     Menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan oleh divisi-divisi (brosur, kuitansi, kertas, dll.)
8.     Mengelola surat/faks/email masuk dan surat/faks/email keluar.
9.     Mengarsip berbagai informasi yang berguna bagi lembaga.
10.  Mengkoordinasikan pengelolaan Koperasi Karyawan.

 Divisi Pendayagunaan :
1.     Merencanakan sasaran penyaluran dana secara tepat, adil, dan berdaya guna.
2.     Merancang pola pembinaan/pendampingan yang intensif  terhadap sasaran.
3.     Membuat laporan perkembangan terhadap sasaran yang dibina.
4.     Melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap-terhadap sasaran dan membuat skala prioritas.
5.     Mengontrol pelaksanaan /realisasi program yang dibiayai.
6.     Menerima dan menyeleksi proposal-proposal yang masuk.
7.     Bertanggung jawab terhadap pengelolaan program “Beasiswa Pendidikan Dhuafa”.
8.     Bertanggung jawab terhadap pengelolaan program “Kurban Desa Rawan Pangan”.
9.     Bekerjasama dengan DPD untuk pelaksanaan program pendayagunaan.
10.  Bekerja sama dengan BAZ dalam pendayagunaan dana ZIS.
11.  Merancang Program Pendayagunaan yang marketable dan memiliki feed back terhadap pengembangan BMH.
12.  Membuat profil dari setiap produk pendayagunaan.
13.  Menjalin kerjasama program dengan BUMN, BAZ, atau LAZ lain.
14.  Membuat laporan pertanggungjawaban dari setiap program pendayagunaan baik kepada institusi maupun para donatur/simpatisan terkait.


•         Bendahara :
1.     Bertanggung jawab terhadap segala transaksi keuangan.
2.     Menerima setoran dan menyalurkan dana ZIS.
3.     Menyusun rencana anggaran bulanan dan tahunan.
4.     Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.
5.     Bertanggung jawab terhadap segala administrasi perbankan (cek, giro, print out, setoran, dan penarikan).
6.     Mengelola aset lembaga (pendataan, perawatan, pemusnahan, dan penjualan).
7.     Mengelola bantuan non uang.
                                          
§  PROGRAM EMPOWERING (PENDAYAGUNAAN)

Pendidikan :
§  Beasiswa Dhuafa
§  Beasiswa Kader Da’i
§  Peningkatan kualitas guru dan pengelola sekolah.
§  Santunan Guru.
§  Sekolah Asuh.
§  Sekolah Gratis

Dakwah :

§  Peduli Da’I (natura dai, santunan dai, sarana dai, dan asuransi dai)
§  Bina Mualaf.
§  Bina Desa Sejahtera.
§  Kuliah Dai Mandiri.
§  Layanan Dakwah Masyarakat.

Sosial :

§  Sidak Sehat (poliklinik, mobil klinik, dan pengobatan gratis).
§  Sapa Gakin (bantuan sembako, buka puasa, dan paket lebaran)
§  Penyantunan anak-anak yatim piatu dan terlantar (panti asuhan)
§  Tebar hewan kurban.
§  Pusat pelatihan dan pemberdayaan dhuafa.

Ekonomi :
§  Pemberian pinjaman modal usaha.
§  Pelatihan dan pendampingan wirausaha.
§  Konsultasi manajemen dan keuangan usaha kecil menengah.

Peduli Kemanusiaan :
§  Bantuan dan rehabilitasi korban bencana alam.
§  Bantuan korban kerusuhan/konflik.

§  PROGRAM FUNDRISING (PENGGALANGAN DANA)

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mendukung program-program BMH, berikut beberapa produk layanan yang dapat dipilih sesuai keinginan dan kebutuhannya.

1.     Donatur Rutin
Diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan infaq/zakat secara rutin (bulanan/triwulan) untuk mendukung program-program BMH secara umum, baik di bidang sosial, ekonomi, dakwah, maupun pendidikan.

2.     Donatur Beasiswa Dhuafa (OTA)
Diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban biaya sekolah bagi anak-anak tidak mampu. Tersedia paket beasiswa untuk anak SD, SMP, SMA, dan PT.

3.     Donatur Sayang Sahabat
Sama dengan Donatur Rutin tapi dikhususkan bagi donatur anak-anak, sebagai media untuk mengasah kepekaan dan kepedulian sosial mereka terhadap permasalaha umat.

4.     Kurban Berkah
BMH menerima dan menyalurkan kurban yang diprioritaskan untuk daerah-daerah rawan pangan dan rawan pemurtadan.

5.     Zakat
Bagi yang ingin menunaikan zakat baik zakat fitrah maupun maal, BMH siap menerima dan menyalurkan sesuai ketentuan syariah.

6.     Infaq
Bagi yang memiliki kelebihan rizki atau barang layak pakai bisa disalurkan melalui BMH, baik berupa uang tunai, sembako, pakaian layak pakai, atau apa saja yang bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

7.     Wakaf Tunai
Yaitu pengumpulan dana yang dikhususkan untuk pengadaan sarana umat, baik berupa masjid, sekolah, pesantren, poliklinik, dan sarana keuamtan lainnya.