§ SEJARAH BERDIRINYA
Keberadaan Baitul
Maal Hidayatullah (BMH) Karawang sangat erat kaitannya dengan keberadaan
Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Karawang. Yaitu sebuah lembaga islam yang
bergerak di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, yang didirikan pada tahun
1997 oleh para santri hidayatullah.
BAITUL MAAL waktu
itu merupakan salah satu departemen di Yayasan Ponpes. Hidayatullah tersebut
yang bertanggung jawab untuk menggalang dana umat untuk membiayai
program-program yang diangkat oleh yayasan.
Keberadaan Ponpes.
Hidayatullah yang terus berkembang dan hampir memiliki cabang di setiap kota di
Indonesia, mengilhami para pendiri pesantren ini untuk merubah bentuk lembaga
ini dari Ponpes yang selama terkesan eksklusif pada tahun 2000 diubah menjadi
sebuah lembaga terbuka yaitu ORMAS. Dengan perubahan tersebut diharapkan
masyarakat luas bisa ikut berperan aktif untuk bersama-sama mengembangkan
lembaga ini, sehingga program-program yang diangkatpun juga menjadi semakin
luas dan bisa dirasakan keberadaannya oleh semua lapisan masyarakat.
Seiring dengan itu
BAITUL MAAL yang selama ini hanya menjadi sebuah departemen yang bertanggung
jawab sebatas pada pemenuhan pembiayaan internal Hidayatullah juga ikut berubah
menjadi sebuah lembaga otonom pengelola zakat, infaq, dan shadaqah yang
berorientasi dan bertanggungjawab kepada masyarakat luas dengan nama lengkap BAITUL
MAAL HIDAYATULLAH (BMH).
Akhirnya pada tanggal
27 Desember 2001, BMH resmi mendapatkan pengukuhan daripemerintah sebagai
Lembaga amil Zakat nasional (LAZNAS) berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 538
tahun 2001. BMH berpusat di Jakarta dan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan
pendayagunaan ke masyarakat lebih luas, kini BMH telah membuka perwakilan di
hampir seluruh ibukota propinsi dan kota-kota besar di Indonesia.
§ VISI
Menjadi lembaga yang terdepan dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada umat.
§ MISI
- Meningkatkan kesadaran dan peran aktif umat untuk melaksanakan kewajiban zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZISWAF).
- Mengangkat kaum lemah (dhuafa) dari kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan menuju kemuliaan dan kesejahteraan.
- Mendukung perwujudan peradaban Islam melalui berbagai unit kegiatan khususnya di bidang sosial, pendidikan, dakwah, dan ekonomi.
§ SUSUNAN
PENGURUS
STRUKTUR ORGANISASI
Dewan
Pembina
H.
Hasan Ibrahim, MA
Dewan
Pengawas
Ir.
Abu A'la Abdullah, MH.I
Asih
Subagyo, S. Kom
Dewan
Pengawas Syariah
KH.
Drs. Hamim Thohari. Msi
KH.
Nashirul Haq, Lc. MA
Dewan Pengurus
Drs.
Wahyu Rahman
Marwan
Mujahidin, SE
Ade
Syariful Allam, S. Sos
Badan Pelaksana Pusat
Drs.
Wahyu Rahman (Direktur Eksekutif)
Firman
Zainal Abidin (Departemen Keuangan dan IT)
Rama
Wijaya (Departemen Komunikasi dan Penghimpunan)
Marwan
Mujahidin, SE (Departemen SDM dan Networking)
Ade
Syariful Allam, S. Sos (Departemen Program)
Badan Pelaksana
Cabang kusus
Kepala Cabang Kusus : Gatot
Supriyadi
Bendahara
: Toni Hardi, S.Sos.I
Sekretaris:
Amri Qosim, SE
Ketua Program dan Pendayagunaan : Ahmad Nazzarudin Kamil
§ JOB DESKRIPSI :
§ Tugas dan Wewenang Dewan Syariah :
1.
Memberikan pertimbangan syariah kepada manajemen baik diminta atau tidak
dalam pelaksanaan tugas organisasi.
2.
Memberikan fatwa, saran, dan rekomendasi tentang pengembangan hukum dan
pemahaman mengenai pengelolaan zakat.
3.
Merumuskan panduan tentang zakat, infaq, shadaqah, hibah dan wakaf.
4.
Memberikan saran dan atau teguran kepada manajemen jika ada hal-hal yang
bertentangan dengan syariah.
§ Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas :
1.
Mewakili Organisasi Pemilik (DPW) untuk mengawasi aktivitas dan kinerja
manajemen.
2. Memberi pelaporan kepada Organisasi Pemilik
baik diminta maupun tidak.
3.
Apabila ada masalah pada BMH, maka Organisasi Pemilik memanggil Dewan
Pengawas untuk menjelaskan.
4. Mengesahkan rencana kerja dan rencana
anggaran BMH.
5.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rencana kerja yang disyahkan yang
mencakup kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS oleh manajemen.
6.
Meminta laporan dan pertanggungjawaban kepada manajemen sesuai
kesepakatan atau di luar kesepakatan.
7. Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan
yang telah ditetapkan.
8.
Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas
administratif dan teknis operasional kegiatan penghimpunan dan pendayagunaan
ZIS serta penelitian dan pengembangan pengelolaan ZIS yang dilakukan oleh
manajemen.
9.
Menunjuk dan meminta bantuan akuntan publik dalam melaksanakan tugas
pemeriksaan keuangan.
§ Tugas
dan Wewenang Manajemen :
1. Melaksanakan tugas harian yang telah
ditetapkan oleh Pemilik.
2.
Menyelenggarakan penghimpunan dan pendayagunaan ZIS sesuai dengan
ketentuan syari’ah dan tugas lain berkenaan dengan pengelolaan ZIS sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Dalam melaksanakan tugasnya bisa mengangkat Dewan yang lain untuk
membantu kinerja manajemen.
4.
Dalam melaksanakan tugasnya, manajemen harus memperhatikan fatwa-fatwa
yang disampaikan oleh Dewan Syariah.
5.
Memberi laporan kepada Dewan Pengawas secara periodik sesuai dengan
kesepakatan atau di luar kesepakatan.
6. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
dalam keputusan BMH Pusat.
7. Menetapkan struktur organisasi manajemen.
§ Kepala Cabang Kusus :
1. Memimpin jalannya operasional BMH.
2.
Membuat visi, misi, dan strategi BMH baik jangka pendek maupun jangka
panjang.
3. Menyusun struktur dan job deskripsi
manajemen dan karyawan BMH.
4. Memimpin proses penyusunan program kerja
dan rencana anggaran tahunan.
5.
Memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh karyawan untuk mendukung
tercapainya tujuan dan target BMH.
6. Melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap seluruh karyawan.
7. Membuat laporan pertanggungjawaban ke
Dewan Pengawas/Pemilik.
8. Meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan
seluruh karyawan BMH.
9.
Menjalin hubungan dengan pihak-pihak terkait baik internal Hidayatullah,
antar Lembaga Zakat, maupun instansi-instansi terkait.
• Sekretaris :
1.
Mengkoordinasikan tugas bagian administrasi, kerumahtanggaan kantor, dan
koperasi.
2. Mengupayakan adanya kantor yang
representatif dan strategis.
3. Mewujudkan tata ruang kantor yang nyaman
dan efektif.
4. Menyediakan sarana dan prasarana kantor
yang memadai.
5. Menjaga kebersihan, kerapian, dan keamanan
kantor.
6. Membuat sistem administrasi dan
pengarsipan yang baik.
7.
Menyediakan segala kebutuhan yang diperlukan oleh divisi-divisi (brosur,
kuitansi, kertas, dll.)
8. Mengelola surat/faks/email masuk dan
surat/faks/email keluar.
9. Mengarsip berbagai informasi yang berguna
bagi lembaga.
10. Mengkoordinasikan pengelolaan Koperasi
Karyawan.
Divisi Pendayagunaan :
1. Merencanakan sasaran penyaluran dana
secara tepat, adil, dan berdaya guna.
2. Merancang pola pembinaan/pendampingan yang
intensif terhadap sasaran.
3. Membuat laporan perkembangan terhadap
sasaran yang dibina.
4.
Melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap-terhadap sasaran dan
membuat skala prioritas.
5. Mengontrol pelaksanaan /realisasi program
yang dibiayai.
6. Menerima dan menyeleksi proposal-proposal
yang masuk.
7.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan program “Beasiswa Pendidikan
Dhuafa”.
8.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan program “Kurban Desa Rawan
Pangan”.
9. Bekerjasama dengan DPD untuk pelaksanaan
program pendayagunaan.
10. Bekerja sama dengan BAZ dalam pendayagunaan
dana ZIS.
11.
Merancang Program Pendayagunaan yang marketable dan memiliki feed back
terhadap pengembangan BMH.
12. Membuat profil dari setiap produk
pendayagunaan.
13. Menjalin kerjasama program dengan BUMN, BAZ,
atau LAZ lain.
14.
Membuat laporan pertanggungjawaban dari setiap program pendayagunaan
baik kepada institusi maupun para donatur/simpatisan terkait.
• Bendahara :
1. Bertanggung jawab terhadap segala
transaksi keuangan.
2. Menerima setoran dan menyalurkan dana ZIS.
3. Menyusun rencana anggaran bulanan dan
tahunan.
4. Membuat laporan keuangan bulanan dan
tahunan.
5.
Bertanggung jawab terhadap segala administrasi perbankan (cek, giro,
print out, setoran, dan penarikan).
6. Mengelola aset lembaga (pendataan, perawatan,
pemusnahan, dan penjualan).
7. Mengelola bantuan non uang.
§ PROGRAM EMPOWERING (PENDAYAGUNAAN)
Pendidikan
:
§ Beasiswa Dhuafa
§ Beasiswa Kader Da’i
§ Peningkatan kualitas guru dan pengelola
sekolah.
§ Santunan Guru.
§ Sekolah Asuh.
§ Sekolah Gratis
Dakwah
:
§ Peduli Da’I (natura dai, santunan dai, sarana
dai, dan asuransi dai)
§ Bina Mualaf.
§ Bina Desa Sejahtera.
§ Kuliah Dai Mandiri.
§ Layanan Dakwah Masyarakat.
Sosial
:
§ Sidak Sehat (poliklinik, mobil klinik, dan
pengobatan gratis).
§ Sapa Gakin (bantuan sembako, buka puasa, dan
paket lebaran)
§ Penyantunan anak-anak yatim piatu dan
terlantar (panti asuhan)
§ Tebar hewan kurban.
§ Pusat pelatihan dan pemberdayaan dhuafa.
Ekonomi
:
§ Pemberian pinjaman modal usaha.
§ Pelatihan dan pendampingan wirausaha.
§ Konsultasi manajemen dan keuangan usaha kecil
menengah.
Peduli
Kemanusiaan :
§ Bantuan dan rehabilitasi korban bencana alam.
§ Bantuan korban kerusuhan/konflik.
§ PROGRAM FUNDRISING (PENGGALANGAN DANA)
Bagi
masyarakat yang ingin berpartisipasi mendukung program-program BMH, berikut
beberapa produk layanan yang dapat dipilih sesuai keinginan dan kebutuhannya.
1. Donatur Rutin
Diperuntukkan
bagi masyarakat yang ingin menyalurkan infaq/zakat secara rutin
(bulanan/triwulan) untuk mendukung program-program BMH secara umum, baik di
bidang sosial, ekonomi, dakwah, maupun pendidikan.
2. Donatur Beasiswa Dhuafa (OTA)
Diperuntukkan
bagi masyarakat yang ingin membantu meringankan beban biaya sekolah bagi
anak-anak tidak mampu. Tersedia paket beasiswa untuk anak SD, SMP, SMA, dan PT.
3. Donatur Sayang Sahabat
Sama
dengan Donatur Rutin tapi dikhususkan bagi donatur anak-anak, sebagai media
untuk mengasah kepekaan dan kepedulian sosial mereka terhadap permasalaha umat.
4. Kurban Berkah
BMH
menerima dan menyalurkan kurban yang diprioritaskan untuk daerah-daerah rawan
pangan dan rawan pemurtadan.
5. Zakat
Bagi
yang ingin menunaikan zakat baik zakat fitrah maupun maal, BMH siap menerima
dan menyalurkan sesuai ketentuan syariah.
6. Infaq
Bagi
yang memiliki kelebihan rizki atau barang layak pakai bisa disalurkan melalui
BMH, baik berupa uang tunai, sembako, pakaian layak pakai, atau apa saja yang
bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
7. Wakaf Tunai
Yaitu
pengumpulan dana yang dikhususkan untuk pengadaan sarana umat, baik berupa
masjid, sekolah, pesantren, poliklinik, dan sarana keuamtan lainnya.